Beasiswa Bidikmisi

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program bantuan biaya pendidikan Bidikmisi berupa bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada 20.000 mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik dan tidak mampu secara ekonomi yang diselenggarakan di 104 perguruan tinggi negeri. Program ini merupakan salah satu program 100 Hari Kerja Menteri Pendidikan Nasional pada tahun 2009.
Perguruan tinggi penyelenggara program Bidikmisi adalah perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama. Pada tahun 2011 mahasiswa baru penerima Bidikmisi bertambah sebanyak 30.000 di 117 perguruan tinggi negeri dan pada tahun 2012 bertambah lagi sebanyak 42.000 mahasiswa termasuk 2.000 mahasiswa perguruan tinggi swasta. Sedangkan pada tahun 2013 sebanyak 61.000 mahasiswa termasuk 8.000 untuk perguruan tinggi swasta, dan tahun 2014 sebanyak 63.070 mahasiswa (58.000 untuk PTN dan 5070 untuk PTS).
Pada tahun 2015 akan dilanjutkan dengan menerima 60.000 calon mahasiswa penerima Bidikmisi yang diselenggarakan di 120 perguruan tinggi negeri dan beberapa perguruan tinggi swasta yang akan diseleksi melalui Kopertis dibawah Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi.

A. Persyaratan Calon Penerima

Persyaratan untuk mendaftar tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2015;
2. Lulusan tahun 2014 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
4. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:
a. Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM);
b. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sejenisnya ;
c. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnya Rp3.000.000,00 per bulan. Untuk pekerjaan non formal/informal pendapatan yang dimaksud adalah rata-rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir; dan atau
d. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp750.000,00 setiap bulannya;
5. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
6. Berpotensi akademik baik berdasarkan rekomendasi kepala sekolah.
7. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan ketentuan:
a. PTN dengan pilihan seleksi masuk:
1) Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
3) Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN
b. PTS dengan pilihan seleksi masuk di 1 (satu) PTS.

B. Berkas yang harus dikirim meliputi:

a. Berkas yang dilengkapi oleh calon yang akan lulus tahun 2016:
1) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
2) Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti siswa aktif;
3) Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
4) Surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
5) Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kepala Dusun/instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
6) Fotokopi Kartu Keluarga;
7) Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali-nya (apabila mempunyai bukti pembayaran).

b. Berkas yang dilengkapi oleh calon yang lulus tahun 2015:
1) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan (butir 5.a) yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
2) Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
3) Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
4) Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
5) Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
6) Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
7) Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
8) Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
9) Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya.