Klasifikasi dan Pemeringkatan Kemahasiswaan Tahun 2018

14/03/2018

Yth.

  1. Rektor/Direktur/Ketua Perguruan Tinggi Negeri
  2. Koordinator Kopertis Wilayah I s.d. XIV

Dalam rangka pelaksanaan Program Klasifikasi dan Pemeringkatan Bidang Kemahasiswaan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan hormat kami sampaikan agar Saudara segera melaporkan kegiatan bidang kemahasiswaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaporan dilakukan oleh operator perguruan tinggi melalui laman:http://simkatmawa.ristekdikti.go.id secara daring dan untuk perguruan tinggi yang belum memperoleh akun Simkatmawa dapat mengisikan formulir registrasi dan mengunggah pindaian isian formulir terlampir;
  2. Kegiatan yang dilaporkan adalah kegiatan kemahasiswaan (Institusi, Non Lomba, dan Prestasi Kemahasiswaan) yang dilaksanakan secara mandiri oleh perguruan tinggi periode Januari s.d. Desember tahun 2017.
  3. Kegiatan kemahasiswaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Kemahasiswaan, Ditjen Belmawa akan dihitung sesuai dengan prestasi PT yang diraih dan tidak perlu dilaporkan.
  4. Batas pelaporan kegiatan kemahasiswaan dimulai dari tanggal 15 Maret s.d. 8 Juni 2018 dan akan diumumkan pada tanggal 17 Agustus 2018.

 

Berkenaan dengan hal di atas kami harap agar Saudara segera menindaklanjuti pelaksanaan pemeringkatan dan pelaporan bidang kemahasiswaan Tahun 2018 demi terlaksananya program klasifikasi dan pemeringkatan perguruan tinggi. Khusus untuk Koordinator Kopertis kami harap dapat menginformasikan program ini kepada Perguruan Tinggi Swasta di lingkungannya masing-masing.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara disampaikan terima kasih.

Direktur Jenderal,

Ttd

Intan Ahmad

Tembusan:

  1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  2. Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK DIKTI
  3. Wakil/Pembantu Rektor/Direktur/Ketua Bidang Kemahasiswaan PTN
  4. Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah I s.d XIV

Lampiran :

  1. Surat Edaran Dirjen
  2. FORM PERMOHONAN PEMBUATAN AKUN OPERATOR
  3. Panduan SIMKATMAWA Tahun 2018

Source: Belmawa Ristek